Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat Perpanjangan SIM Keliling Polres Karawang: Foto Kopi KTP yang masih berlaku; Foto Kopi SIM lama serta SIM asli; Bukti Cek Kesehatan Daftar Kota Perpanjangan SIM Online syarat perpanjangan sim online yang dilaksanakan di satpas diwajibkan membawa SIM lama dan KTP yang masih berlaku. adapun waktu untuk melakukan perpanjang sim online dimulai sejak 14 hari sebelum masa berlaku sim habis sampai 3 bulan sejak sim mati. jika lebih dari tiu maka pemohon diharuskan untuk membaut sim baru di lokasi tempat diterbitkan surat izin SIM asli beserta fotokopi 1 lembar. KTP asli beserta fotokopi 1 lembar. Surat Keterangan Sehat dari dokter puskesmas, rumah sakit maupun klinik. Biaya perpanjangan, yaitu 80 ribu untuk SIM A (SIM untuk pengemudi mobil) dan 75 ribu untuk SIM C (SIM untuk pengemudi sepeda motor) Asuransi (sukarela), 30 ribu per SIM. TRIBUN-BALI.COM - Guna mengurai penumpukan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya diimbau agar pemilik memanfaatkan layanan daring atau online. Pembukaan layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat. Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi. Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI : Siapkan dokumen
\n\n\n \n \n perpanjangan sim online jogja
Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 28 November 2023. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia. Perpanjang SIM di Jogja City Mall, SIM Corner JCM, Jadwal dan persyaratan perpanjangan SIM hadir di Jogja City Mall
Biaya perpanjang SIM C dan SIM A. Secara lebih rinci, berikut biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016: Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000; Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
5Kw9T.
  • x2xn3qy678.pages.dev/368
  • x2xn3qy678.pages.dev/295
  • x2xn3qy678.pages.dev/74
  • x2xn3qy678.pages.dev/235
  • x2xn3qy678.pages.dev/262
  • x2xn3qy678.pages.dev/52
  • x2xn3qy678.pages.dev/193
  • x2xn3qy678.pages.dev/15
  • x2xn3qy678.pages.dev/354
  • perpanjangan sim online jogja