Biaya perpanjang SIM C dan SIM A. Secara lebih rinci, berikut biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016: Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000; Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
5Kw9T.