SuratIjin dari Instansi Induk (Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif), jika dosen sudah pensiun, harap lampirkan SK Pensiun.
Bekerjadalam suatu perusahaan dalam jangka waktu yang cukup lama membuat Anda merasa sudah sangat akrab seperti keluarga. Jika sudah begini, membuat surat resign adalah hal yang tidak mudah. Meski begitu, tidak ada salahnya dalam membuat surat resign dan ini bisa menjadi hal penting agar perusahaan tersebut punya waktu untuk mencari penggantigLwh.